FAKTA GRUP – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong di Kota Langsa, Aceh. Total hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa adalah 10 tahun enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Saptika Handini, dengan hakim anggota R Deddy Harryanto dan Anda Ariansyah, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, pada Kamis. Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Sural Fuadi, Kuasa Pengguna Anggaran pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Muna Akrama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani, Direktris CV BB yang mengerjakan proyek tersebut, dan M Irhas, pelaksana lapangan.
Dalam persidangan, para terdakwa hadir dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainal Akmal dari Kejaksaan Negeri Langsa turut hadir untuk memantau jalannya sidang.
Rincian hukuman yang diberikan adalah sebagai berikut: Sural Fuadi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, Muna Akrama satu tahun penjara, sementara Muliani dan M Irhas masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada Sural Fuadi dan Muna Akrama, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan digantikan dengan dua bulan penjara. Sedangkan Muliani dan M Irhas juga harus membayar denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan.
Selain denda, Muliani dan M Irhas dikenai hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp256 juta. Jika gagal membayar uang pengganti tersebut, mereka akan dipidana penjara tambahan selama satu tahun.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp512 juta, lebih rendah dari angka yang diajukan oleh JPU yang sebelumnya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp878,1 juta. Menurut majelis hakim, fakta persidangan menunjukkan bahwa kerugian negara tersebut lebih kecil dari yang dituntut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Faktor-faktor yang memberatkan antara lain bahwa tindakan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, hal-hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara masing-masing selama enam tahun enam bulan, serta denda dan uang pengganti kerugian negara yang lebih besar, terutama kepada terdakwa Muliani, yang dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp878,1 juta. Jika gagal membayar, terdakwa Muliani akan dipenjara selama tiga tahun tiga bulan.
Kasus ini berawal dari proyek pengamanan Pantai Telaga Pusong, Kota Langsa, yang didanai dari anggaran tahun 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp3,4 miliar. Proyek tersebut, yang dikerjakan oleh CV BB, dinyatakan tidak selesai sesuai kontrak dan diduga tidak terlaksana dengan baik, sehingga menyebabkan kerugian negara.