BANDUNG, FAKTANASIONAL.NET – Para advokat diharapkan dapat menjunjung tinggi profesionalisme dengan memahami berbagai peran yang diembannya. Harapan ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada acara Kongres Nasional ke-4 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Hotel The Trans Luxury Bandung, Jawa Barat, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, advokat adalah profesi yang terhormat. Hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang merupakan bentuk pengakuan terhadap profesi tersebut.
“Kita berharap betul profesi advokat ini betul-betul diresapi oleh semua rekan-rekan, dijunjung tinggi untuk menjadi profesi yang betul-betul dapat diakui oleh masyarakat dan semuanya,” kata Mendagri Tito.
Lebih lanjut, Mendagri Tito mengungkapkan, UU Nomor 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa advokat merupakan bagian dari penegak hukum.
Pengakuan ini harus diikuti dengan tanggung jawab oleh siapa saja yang menjalani profesi tersebut. “Kami dari pemerintah juga akan mendukung penuh profesi advokat,” ujarnya.
Di lain sisi, Mendagri menjelaskan advokat dinilai sebagai profesi karena memenuhi sejumlah syarat. Hal itu di antaranya memiliki ilmu dasar, ditempuh melalui pendidikan, memiliki kode etik, dan mempunyai dedikasi pengabdian kepada masyarakat.
“Empat syarat itu yang setahu saya ingat, suatu bidang tugas menjadi dikenal sebagai profesi,” ujarnya.
Selain mencermati tentang tugas dan fungsi advokat, Mendagri juga memberikan dukungan penuh terhadap kongres yang tengah berlangsung. Dirinya berharap, advokat dapat menunjukkan kinerjanya sebagai penegak hukum yang bermartabat di Indonesia.
“Organisasi Kongres Advokat Indonesia, betul-betul menunjukkan tajinya untuk bangsa negara,” pungkasnya.[zul]