Pertamina dan Kejagung Pastikan BBM yang Beredar Saat Ini Sudah Sesui Standar Kualitas

Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri (tengah) saat menyempaikan keterangan pers di Kantor Pusat Pertamina, Senin (3/3/2025)/Corcomm.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina yang saat ini beredar dipastikan telah memenuhi standar kualitas. Hal ini ditegaskan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melalui press conference di Kantor Pusat Pertamina di Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Keterangan pres ini dilakukan guna menjawab keresahan yang terjadi di tengah masyarakat, menyusul kasus hukum tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Simon menyatakan, produk BBM Pertamina telah diuji oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS. Sebanyak 75 sample BBM diambil dari 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang Selatan yang hasilnya menunjukkan telah memenuhi standar.

“LEMIGAS telah melakukan uji terhadap 75 sampel dari gasoline dengan berbagai tingkatan RON, 90 untuk Pertalite, 92 Pertamax, 95 Pertamax Green dan 98 Pertamax Turbo dan diambil sampel dari terminal BBM Pertamina Plumpang, begitu juga 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Selatan,” ungkapnya saat press conference.

“Yang setelah uji lab, hasil tersebut menunjukkan kualitas BBM Pertamina telah sesuai dengan standar spesifikasi yang dikeluarkan, disyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM,” sambung Simon.

Meski begitu, tambah dia, Pertamina akan terus melakukan uji lab di seluruh SPBU Pertamina di seluruh Indonesia. Simon lalu menyampaikan terima kasih atas atensi dari masyarakat yang akan menjadi kritik membangun bagi Pertamina.

“Itu mendorong kami melakukan pendampingan atau uji di seluruh SPBU Pertamina di seluruh wilayah Nusantara. Kami juga berterima kasih atas kepedulian rakyat Indonesia, dan masukan yang kami terima akan menjadi kritik, bahan cambukan bagi Pertamina untuk kerja lebih baik lagi di masa mendatang,” bebernya.

Selain itu Pertamina juga menyiapkan call centre yang dapat dihubungi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan. Selain call centre yang saat ini ada di 135, masyarakat juga bisa menghubungi nomor khusus Simon di 081417081945

“Saya juga memberikan nomor khusus saya yaitu 081417081945. Saat ini bisa untuk menerima SMS, nanti bisa segera didaftarkan untuk bisa menggunakan aplikasi WhatsApp,” tutur Simon.

Masyarakat yang menemukan kejanggalan atau kualitas BBM yang tidak memenuhi standar dapat langsung menghubungi nomor tersebut. Pada kesempatan itu Simon menyebut kasus hukum yang menimpa Pertamina menjadi momen untuk perusahaan melakukan pembenahan.

Ini apabila masyarakat menemukan kejanggalan atau situasi yang tidak sesuai, baik kualitas BBM atau praktik kurang sesuai di lapangan bisa menghubungi nomor tersebut untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar juga telah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan kualitas BBM milik PT Pertamina yang saat ini beredar di SPBU.

Harli Siregar menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut penyidik terjadi dalam kurun waktu 2018 sampai 2023.

Artinya, kata dia, BBM hasil korupsi itu sudah tidak lagi beredar di publik. Terlebih, Harli menyebut saat ini Pertamina juga sudah memastikan bahwa kualitas BBM yang beredar sudah sesuai spesifikasi.

“Masyarakat tidak perlu risau, tidak perlu cemas. Karena apa yang sudah disampaikan oleh pihak Pertamina bahwa yang beredar sekarang itu sudah sesuai spesifikasi,” kata Harli Siregar dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (28/2/2025).

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dalam kurun waktu 2018 sampai 2023. Artinya perbuatan ini sudah selesai,” jelasnya.

Oleh karenanya, ia meyakini BBM yang dihasilkan selama periode itu sudah habis terjual dan tidak ada lagi yang beredar di masyarakat.

“Bahwa berbicara minyak itu barang habis pakai. Artinya minyak yang dua tahun itu tidak akan ada lagi saat sekarang,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Terbaru yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp 193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.[zul]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *