Komisi Yudisial Siap Pantau Sidang Tindak Pidana Pilkada

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito menjabarkan hasil pemantauan sidang tindak pidana pemilu periode Januari–Oktober 2024 di Jakarta, Rabu (6/11/2024). Foto : Istimewa

FAKTA GRUP – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, menegaskan bahwa pihaknya siap untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan kasus tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Joko menjelaskan bahwa berbagai persiapan khusus telah dilakukan untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik.

“KY sudah melakukan pelatihan khusus untuk penghubung-penghubung kami, sehingga mereka telah memahami prosedur pemantauan yang perlu dilakukan,” ujar Joko dalam keterangannya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan keterlibatan publik, KY juga telah menyelenggarakan program Pelatihan Pelatih (Training of Trainers/ToT) untuk Pemantauan Persidangan Tindak Pidana Pilkada 2024 di lima kota, yaitu Surabaya, Padang, Mataram, Balikpapan, dan Bogor.

“Pelatihan ini diharapkan bisa memberikan pemahaman yang lebih baik kepada jaringan kami dalam membantu KY memantau jalannya sidang-sidang terkait Pilkada,” tambahnya.

Selain mengadakan pelatihan, KY juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Universitas Indonesia, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pemantauan sidang secara mandiri.

Hingga saat ini, KY telah menerima sembilan permohonan pemantauan persidangan terkait Pilkada, baik di pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) maupun di pengadilan negeri.

“Kami sudah menerima sembilan permohonan untuk memantau sidang-sidang Pilkada. Laporan terkait pemantauan tersebut akan disusun dan dipublikasikan kemudian,” kata Joko.

Di sisi lain, selama periode Januari hingga Oktober 2024, KY telah memantau 74 sidang tindak pidana Pemilu di 52 pengadilan negeri yang tersebar di 23 provinsi. Dari hasil pemantauan tersebut, KY menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh hakim dalam menangani perkara pemilu tersebut.

Joko menambahkan bahwa para hakim telah menjalankan proses persidangan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KY juga tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Lebih lanjut, KY mengapresiasi kesiapan pengadilan yang dipantau, yang secara umum telah memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai, seperti informasi mengenai jadwal sidang, susunan majelis hakim, serta jaminan keamanan bagi para hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *