FAKTA GRUP – Kasus dugaan pembunuhan anak Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Kali ini mengagendakan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Yudha Arfandi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat sidang minggu lalu, Jaksa menyatakan Yudha Arfandi terbukti dan secara sadar melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. JPU menuntut Yudha secara maksimal, yakni hukuman mati.
Disidang pembelaan ini, pengacara Yudha Arfandi menilai tuntutan JPU terbilang lemah. Apalagi pihak Yudha meyakini, berdasarkan alat bukti di persidangan, Yudha tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dalam persidangan Terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, apalagi Pembunuhan Berencana atau melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata pengacara, Daliun Salian.
Ia meminta majelis hakim untuk membebaskan Yudha dari tuntutan JPU. Ia menyebut apa yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” pintanya.
“Merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya lagi.