FAKTA GRUP – Polisi berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bekasi Kota. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap pelaku berinsial FR (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengatakan modus tersangka melakukan tindak persetubuhan ini dengan mengimingi korban menjadi konten kreator.
“Tersangka ini memiliki modus operandi dengan mengiming-imingi korban menjadi konten kreator,” ujar Audy Joize Oroh dikutip pada Minggu 22 September 2024
“(Tersangka) memberikan ajakan kepada korban-korbannya untuk menjadi konten kreator, kemudian memberikan handphone dan uang,” sambungnya.
Selanjutnya, tersangka mengajak korbannya ke apartemen dan disetubuhi dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, korban ditinggalkan.
“Di apartemen inilah pelaku melakukan persetubuhan dengan ancaman kekerasan menggunakan pisau. Setelah korban disetubuhi, tersangka meninggalkan korban di apartemen,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kasus persetubuhan ini antara lain visum et repertum, akta kelahiran korban, dan beberapa pakaian milik korban.