FAKTA MEDAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada kepolisian agar membebaskan seluruh peserta demo yang ditangkap ketika menggelar demo penolakan revisi UU Pilkada.
“Untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Juga: KPK Siap Usut Jika Ada Dugaan Suap Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur oleh 3 Hakim PN Surabaya
Lebih lanjut Presiden mengaku sangat menghormati setiap aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat. Jokowi menilai hal itu lumrah di dalam negara demokrasi.
“Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu,” tuturnya.
Kendati demikian, Jokowi berpesan agar aksi penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Dengan begitu, tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
Baca Juga: Penyebar Foto Bahlil dengan Miras Yang Viral di Medsos Dilaporkan ke Bareskrim Polri
“Dan saya titip, hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” tukasnya.