Satgassus Korupsi Polri Minta Distributor Tak Selewengkan Pupuk Subsidi

Ilustrasi pupuk subsidi

FAKTA MEDAN – Satgas Pencegahan Korupsi Polri bersama dengan Kementerian Perdagangan RI menggelar kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi se-Indonesia di Surabaya.

Kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Usai Loncat dari Lantai 20 Apartemen di Bekasi

Hotman Tambunan, yang menjadi salah satu pembicara mengatakan keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

“Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian,” ungkap Hotman dalam keterangannya dikutip pada Selasa 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut Hotman menambahkan, PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.

Dalam kesempatan yang sama, Yudi Purnomo menyampaikan Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Baca Juga: Kwarda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Bukit Barisan

“PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan,” terang Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *