FAKTAJAMBI – Seiring perkembangan zaman sekarang ini, trend pakaian terus berkembang. Namun bagi kaum muslimin dan muslimah, dalam memilih baju terdapat ketentuan yang semestinya harus dipatuhi dan harus sesuai syariat Islam.
Dilansir dari Nu.or.id, Senin (5/8/2024) dalam Islam pakaian dianggap sebagai unsur penting dari penyempurna kehidupan beragama. Sebab, di antara fungsi utama pakaian adalah untuk menutup anggota tubuh yang haram diperlihatkan (aurat).
Dalam surat Al-A’raf ayat 26 Allah menyebutkan langsung urgensi pakaian:
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ
Artinya, “Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.” (QS Al-A‘raf: 26).
Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi salah satu makna pakaian ketakwaan dalam ayat adalah pakaian yang digunakan untuk menutup aurat dan memenuhi kewajiban syariat. Standar pakaian yang memenuhi ketentuan agama bagi laki-laki dan perempuan tentunya berbeda. (Fakhruddin Ar-Razi, At-Tafsirul Kabir, [Dar Ihya’ Turast Al-Arabi], juz XIV, halaman 222).
Aturan Pakaian Laki-Laki dalam Islam
Salah satu cara untuk memuliakan diri sendiri adalah dengan menjaga pakaian yang dikenakan, baik dari jenis pakaian atau cara berpakaian. Bagi laki-laki setidaknya ada tiga penting yang perlu diperhatikan dalam mengenakan pakaian yakni; Menutup aurat.
Artinya pakaian yang dikenakan secara sempurna mampu menutup anggota tubuh lelaki yang tidak boleh diperlihatkan.
Adapun batasan anggota tubuh yang tidak boleh diperlihatkan adalah antara pusar dan lutut. Sebagai tambahan, menurut Imam Ar-Rafi’i pusar serta kedua lutut laki-laki bukan termasuk dari bagian aurat.
Kemudian, tidak terbuat dari sutera atau dilapisi emas. Dalam Islam orang lelaki tidak diciptakan untuk bergaya molek layak wanita yang banyak mengenakan aksesoris gemerlap.
Sebaliknya laki-laki diciptakan untuk menjadi sosok jantan yang jauh dari kemolekan dan gemerlap perhiasan. Karenanya, laki-laki tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang berbahan sutera ataupun pakaian yang dilapisi emas.
Khusus pakaian yang berbahan sutra ulama masih sedikit toleran dalam penggunaannya. Yaitu dengan catatan bahan sutra yang digunakan tidak lebih dominan dibandingkan dengan bahan nonsutra.
Atau pakaian sutra digunakan dalam kondisi yang dibutuhkan, seperti sebagai obat untuk mengatasi penyakit kulit, misalnya tidak menyerupai pakaian wanita. Agar saat berpakaian ia terhindar dari laknat Nabi saw terhadap orang laki-laki yang menyerupai perempuan.
Aturan Pakaian Wanita dalam Islam
Sebagai salah satu makhluk yang disebut sebagai perhiasan dunia, wanita memiliki perhatian ekstra terhadap cara berpakaian. Sebab itu, syariat juga memiliki aturan berpakaian yang lebih ketat bagi wanita dibandingkan laki-laki.
Adapun aturan pakaian bagi wanita tak jauh dari syarat pakaian bagi laki-laki sebagaimana berikut; Menutupi aurat. Aurat adalah sesuatu yang oleh syariat dianggap aib jika diperlihatkan oleh karena itu maka wajib untuk ditutupi.
Adapun aurat bagi seorang wanita di luar shalat adalah seluruh anggota tubuh.
Pakaian yang digunakan tidak menyerupai pakaian seorang laki-laki. Sebab Nabi saw melarang langsung, seorang perempuan menyerupai laki-laki ataupun sebaliknya.
Kriteria Pakaian yang Menutupi Aurat
Secara umum tidak ada kriteria khusus untuk benda yang digunakan menutup aurat. Namun syarat utama benda yang digunakan harus mampu menutupi warna kulit.
Artinya bukan merupakan pakaian transparan dan juga bukan pakaian dengan rongga besar yang dapat memperlihatkan warna kulit.
Dengan demikian, pada hakikatnya pakaian ketat atau sempit yang tidak menampakkan warna kulit sudah dianggap cukup untuk digunakan menutup aurat.
Namun hukumnya makruh bagi perempuan dan khilaful aula bagi laki-laki. (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim, [Al-Haramain], juz I, halaman 110).
Pakaian Islami di Era Modern
Setelah diketahui benda seperti apa yang dapat menutup aurat, serta bagian tubuh mana saja yang harus ditutupi, kiranya juga penting untuk diketahui standar pakaian modern Islami.
Pakaian modern yang identik dengan berbagai macam model dan style, dalam Islam hukum menggunakannya adalah boleh selama tidak menyalahi beberapa ketentuan yang telah diuraikan sebagaimana di atas.
Adapun tips memilih pakaian modern agar tetap sesuai dengan tutunan syariat dengan cara memilih pakaian yang menutupi aurat, baik berupa sarung, celana, rok, atau jenis pakaian lainnya.
Menggunakan pakaian yang longgar. Yakni bukan pakaian ketat yang membentuk tubuh karena hal ini akan memancing munculnya fitnah.
Tidak menggunakan pakaian yang umumnya hanya digunakan lawan jenisnya. Karena termasuk tindakan yang dilaknat oleh Nabi saw. Wallahu a’lam bis shawab. (yth)