Faktajambi.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kepastian terkait penanganan salah satu kasus korupsi yang menarik perhatian publik. Lembaga antirasuah ini memastikan akan mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia pada bulan Agustus 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pengumuman ini menjadi penegasan atas janji yang pernah ia sampaikan sebelumnya kepada publik.
Asep juga kembali mengingatkan komitmennya untuk menuntaskan penetapan tersangka dalam kasus ini sesuai dengan linimasa yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Saya sudah sampaikan ini (terkait pengumuman tersangka CSR BI, red.). Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep Guntur memang telah menjanjikan bahwa KPK akan mengumumkan tersangka sebelum bulan Agustus 2025 berakhir. Konfirmasi terbaru ini memperkuat komitmen tersebut.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia masih terus berjalan intensif. Tim penyidik KPK telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengumpulkan alat bukti yang kuat.
Beberapa tindakan signifikan yang telah dilakukan antara lain penggeledahan di dua lokasi vital, yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga telah menggeledah kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan, dan melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI lainnya, Satori, untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Publik kini menantikan realisasi janji KPK pada Agustus mendatang.













