Faktajambi.id, NASIONAL – Wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali menghangat setelah muncul usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Usulan agar Pilkada digelar secara tidak langsung tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai bahwa usulan tersebut merupakan hal yang wajar dan masih berada dalam koridor konstitusi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut tidak bertentangan dengan landasan hukum tertinggi negara.
Sebelumnya, dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta pada Rabu (23/7) malam, Cak Imin secara terbuka menyampaikan usulannya kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari langkah penyempurnaan tata kelola politik nasional.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air.” uajrnya.
Menanggapi usulan tersebut, Rifqinizamy Karsayuda memberikan pandangannya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memberikan ruang untuk mekanisme tersebut. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menjadi dasar hukum pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Kalau kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis.” jelasnya.
Berdasarkan landasan itu, Rifqinizamy memaparkan ada dua jalur yang sah secara konstitusional. Pertama, pemilihan secara langsung oleh rakyat seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua, adalah mekanisme Pilkada tidak langsung, yakni pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ia juga menekankan adanya perbedaan mendasar antara rezim Pilkada dengan Pemilihan Umum (Pemilu) dalam konstruksi konstitusi. Menurutnya, Pemilu secara spesifik dirancang untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, serta anggota legislatif di tingkat pusat dan daerah (DPR, DPD, dan DPRD). Sementara, Pilkada tidak langsung atau langsung memiliki kerangka hukum yang terpisah.